TKI Dapat Pembelaan Hukum

 
bagikan berita ke :

Senin, 30 Agustus 2010
Di baca 1507 kali

Patrialis mengatakan, kementeriannya akan mengajukan nama-nama yang akan bergabung dengan tim bantuan hukum bagi WNI yang terancam hukuman mati. Tim tersebut merupakan tim gabungan yang terdiri atas berbagai kementerian, termasuk kementerian tenaga kerja. "Tentu kami membela warga negara yang ada di sana, yang dijatuhi hukuman mati itu. Nanti ada menteri hukum dan HAM, menteri tenaga kerja, macam-macam," kata Patrialis.

Patrialis menegaskan, tim itu akan berada di bawah koordinasi Menteri Luar Negeri. Tim dari Kementerian Tenaga Kerja Transmigrasi juga akan bergabung dalam tim gabungan tersebut.

Tugas pokok tim gabungan, menurut Patrialis, adalah melakukan sejumlah upaya diplomatik dan bantuan hukum kepada para TKI di Malaysia yang terancam hukuman mati.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, jumlah WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di Indonesia sejumlah 177 orang, 142 orang dengan kasus narkoba dan 35 kasus di luar narkoba.

Dari 142 kasus narkoba, 72 kasus dalam proses di pengadilan tingkat pertama namun belum ada keputusan hukum. Dari 142 kasus itu, delapan kasus dengan ancaman hukuman mati namun telah dijatuhi hukuman penjara. Sebanyak 54 kasus telah diijatuhi hukuman mati di pengadilan tingkat pertama dan dalam proses banding di pengadilan tinggi. Lima kasus telah dijatuhi hukuman mati di pengadilan tinggi dan dalam proses kasasi di pengadilan federal.

Sedangkan tiga kasus telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan federal dan dalam proses permohonan pengampunan kepada badan pengampunan negara.

Sementara 35 kasus non-narkoba yang diancam hukuman mati adalah tindak kejahatan pembunuhan dan pemilikan senjata api. Rincian kasus tersebut adalah 26 kasus yang diancam hukuman mati, tujuh kasus telah dijatuhi hukuman mati pada berbagai tingkat pengadilan dan dua kasus telah mendapatkan keringanan dan pembebasan.

(jurnalnasional.com)

 

 

 

 

http://www.setkab.go.id/index.php/berita/2010/08/27/tki-dapat-pembelaan-hukum

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0