Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden

 
bagikan ke :

Tugas

Membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden.

 

Fungsi

  1. Penyusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Presiden;
  2. Perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan, dan seni budaya;
  3. Perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Istana-istana Kepresidenan;
  4. Pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;
  5. Pengelolaan museum dan koleksi benda-benda seni Kepresidenan;
  6. Pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
  7. Pengelolaan data dan informasi, serta perpustakaan Kepresidenan;
  8. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Presiden; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Presiden.