Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Administratif, Sekretariat Wakil Presiden

 
bagikan ke :

Tugas dan Fungsi

Deputi Bidang Administratif, Sekretariat Wakil Presiden

 

Tugas:

Membantu Kepala Sekretariat Wakil Presiden dalam memberikan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, pers dan media kepada Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden, serta pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden.

 

Fungsi:

  1. Penyusunan rencana program dan anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
  2. Perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/ Suami Wakil Presiden;
  3. Perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden;
  4. Pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden;
  5. Pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, teknologi informasi, perpustakaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
  7. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden.