Undangan Kepada Pimpinan Penyedia Dekorasi Bunga

 
bagikan ke :

Senin, 05 Oktober 2015
Di baca 1252 kali

Sehubungan dengan adanya ketentuan Pasal 110 Peraturan Presiden Republik Indonesia No.54 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.4 Tahun 2015 mengenai e-purchasing, maka bersama ini kami mengundang Saudara untuk mengajukan penawaran sebagai Penyedia Dekorasi Bunga pada Katalog Elektronik [Selengkapnya]
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0