Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila Ditetapkan Melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2017

 
bagikan berita ke :

Minggu, 04 Juni 2017
Di baca 3949 kali

Pembentukan UKP-PIP dilakukan dengan pertimbangan bahwa aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara secara terencana, sistematis, dan terpadu.

 

Dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2017 disebutkan, UKP-PIP merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Unit Kerja yang dipimpin seorang Kepala ini mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

 

Susunan organisasi UKP-PIP terdiri atas Pengarah dan Pelaksana. Pengarah terdiri atas 3 unsur, yaitu tokoh kenegaraan; tokoh agama dan masyarakat; dan tokoh purnawirawan TNI/Polri, pensiunan PNS, dan akademisi. Untuk Pelaksana terdiri atas Kepala dan 3 orang Deputi (Deputi Bidang Pengkajian dan Materi, Deputi Bidang Advokasi, dan Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi).

 

Secara garis besar, UKP-PIP menyelenggarakan fungsi:

a.  Perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila;

b.  Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan road map pembinaan ideologi Pancasila;

c.  Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;

d.  Pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila;

e. Pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; dan

f.  Pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

 

Informasi lebih lanjut mengenai Perpres Nomor 54 tahun 2017 dapat diperoleh melalui tautan http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=405535&task=detail&catid=6&Itemid=42&tahun=2017 (RRO - Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
3           5           5           2           6