Wantimpres Telah Seleksi Delapan Calon Hakim Konstitusi

 
bagikan berita ke :

Jumat, 08 Agustus 2008
Di baca 1461 kali


Delapan calon hakim konstitusi yang melakukan public hearing adalah Prof Abdul Mukhtie Fadjar, SH, MS yang saat ini masih menjadi hakim konstitusi. Prof Dr Achmad Sodiki, SH Guru Besar Hukum Universitas Brawijaya, Prof Dr Ahmad Ali, SH, MH Guru Besar Universitas Hassanudin, Prof Dr Aminuddin Ilmar, SH, MHum Dosen Fakultas Hukum Universitas Hassanudin, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya Prof Amzulian Rifai, SH,LLM,PhD, Dosen Universitas Padjadjaran Atip Latipulhayat, SH,LLM, PhD,Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Dr Dwi Andayani Budisetyowati, SH,MH, dan Lektor Kepala Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Fajrul Falaakh, SH, MA,MSc. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang juga mantan anggota Komnas HAM Ahmad Ali, dalam jawaban di  public hearing mendukung pidana mati bagi pelaku kejahatan.

"Pidana mati adalah pilihan satu-satunya untuk jenis kejahatan berat tertentu, tidak untuk semua kejahatan. Dari  sisi normatif UU kita masih mempertahankan pidana mati, pasal 10 KUHP dan UU yang lain," kata Ahmad.

Menurutnya, masih adanya pidana mati bagi pengedar narkoba ternyata tidak menyurutkan orang untuk menjadi pengedar. Apalagi jika pidana mati tidak diberlakukan di Indonesia, sudah tentu bandar internasional akan memilih Indonesia sebagai konsumennya.

"Apalagi secara sosiologis Indonesia masih dikelilingi negara-negara yang masih mempertahankan pidana mati seperti Singapura, Malaysia, dan lainnya. Kita juga melihat keadilan dari korban, jangan hanya dari pelaku saja," ungkap Ali.

Sementara itu calon lainnya, Abdul Mukti Fadjar, yang juga masih menjabat sebagai hakim konstitusi,  menyampaikan tentang  wewenang Makkamah Konstitusi sebagai pemutus sengketa yang dinilainya masih terbatas.

"Tentang hasil pemilu, undang-undang MK sangat membatasi. Undang-undang MK UU No.23 Tahun 2004 tentang  MK yang lebih menitikberatkan hitungan matematis telah menjadi kendala dalam penyelesaian sengketa hasil  Pemilu. Itu menjadi kendala MK," tegasnya.

Sementara delapan calon hakim konstitusi lain, akan menjalani public hearing besok (8/8) adalah Dirjen HAM Depkumham Prof Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA,PhD, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof DR Indriyanto Seno Adji, SH, MH dan Prof Dr Maria Farida Indriati, SH, MH,Sekretaris Program Doktor Universitas Sumatera Utara Prof Dr Ningrum Sirait, SH, MLI, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Rudi Rizky, SH,LLM dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Dr Satya Arinanto, SH, MH.


Sumber:

http://www.mediaindonesia.com/

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0