Wapres Ingatkan Mediator Jangan Jadi Provokator

 
bagikan berita ke :

Jumat, 11 April 2008
Di baca 825 kali


"Mediator itu orang tengah, yang mendamaikan, jangan sampai bercerai. Kalau promotor, itu seperti promotor tinju, yang malah mengatur orang supaya bertinju. Tapi promotor masih lumayan dibanding provokator," kata Wapres Kalla saat membuka Forum Koordinasi Nasional Mediator Hubungan Industrial di Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu , Wapres mewanti-wanti para mediator agar tetap menjalankan fungsinya sebagai orang tengah. Menjadi mediator , tambah Wapres, harus bersikap arif dan bijaksana.

Wapres juga menjelaskan syarat menjadi seorang mediator antara lain harus mengetahui betul aturan perundangan-undangan , tahu kondisi-kondisi lokal, tahu kondisi ekonomi bangsa dan tahu psikologi masyarakat.

"Hati-hati, anda menjadi mediator yang harus arif bijaksana, tapi bisa jadi promotor kalau anda malah ketemu sana sini. Tapi bisa juga jadi provokator," kata Wapres.

Menurut Wapres , perbedaan dimana pun selalu terjadi. Dalam hubungan suami isteri pun, tambah Wapres , selalu saja ada perbedaan, apalagi antara buruh dengan pengusaha.

Wapres menilai perbedaan pandangan, sikap maupun kepentingan antara buruh dengan pengusaha sesuatu yang wajar.

"Namun perbedaan-perbedaan pandangan itulah yang harus kita selesaikan dengan baik secara harmoni," kata Wapres.

Wapres menegaskan jika para mediator bisa menjalankan tugasnya dengan arif, maka akan timbul harmonisasi antara pengusaha dengan buruh. Dan pada akhirnya justru akan menguntungkan kedua belah pihak.

"Sebagai mediator yang baik, harus obyektif. Dan tetap sebagai orang tengah. Jadi ukuran keberhasilan mediator, jika tidak ada konflik-konflik perburuhan. Jadi kalau banyak konflik itu berarti mediator gagal termasuk kepala dinasnya juga gagal," kata Wapres yang disambut tepuk tangan.

Sebelumnya Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja Erman Suparno melaporkan saat ini di Indonesia terdapat 1.038 orang mediator. Keberadaan forum mediator ini, tambah Erman merupakan amanat dari UU No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan.

Mediator, tambah Erman, memiliki peranan penting dalam penyelesaian perselisihan perburuhan diluar pengadilan. Dengan demikian posisi seorang mediator sangat strategis. Karena itu untuk menjadi mediator juga harus dilengkapi pendidikan dan pelatihan khusus.

Dilaporkan pula pada acara Forum Koordinasi Nasional Mediator kali ini hadir 577 mediator yang terdiri atas mediator pusat 30 orang, mediator provinsi 112 orang dan mediator kabupaten atau kota, 435 orang.
 
 
 
 
Sumber:
http://www.antara.co.id/arc/2008/4/10/wapres-ingatkan-mediator-jangan-jadi-provokator/

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0