Wapres Minta Penyaluran Program CSR Dapat Tingkatkan Kesejahteraan sosial Masyarakat

 
bagikan berita ke :

Rabu, 05 Juli 2023
Di baca 764 kali

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin menghadiri acara Penganugerahan Padmamitra Award 2022 yang diselenggarakan oleh Forum CSR Indonesia di Soehanna Hall, Jakarta The Energy Building SCBD, Jl Jend. Sudirman No. 11A Jakarta Selatan, Rabu, (5/07/2023).

Dalam kesempatan ini, Wapres menuturkan 3 syarat agar penyaluran program CSR dapat tingkatkan kesejahteraan masyarakat. Pertama, Wapres meminta adanya perbaikan dalam pensasaran program sehingga para penerima merupakan masyarakat yang berhak. Salah satunya, dengan menggunakan Data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang sudah dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Bagi perusahaan yang menyalurkan bantuan CSR-nya kepada kelompok masyarakat miskin ekstrem, saya imbau untuk memanfaatkan Data P3KE tersebut, yang sudah ber-nama, ber-alamat, dan ber-peringkat berdasarkan desil terbawah tingkat kesejahteraan,” tegas Wapres.

Kedua, terang Wapres, konvergensikan program dan anggaran, baik yang berasal dari Pemerintah maupun pihak swasta.

“Perlu dipastikan besaran bantuan yang diterima oleh kelompok miskin ekstrem mencapai kebutuhan nilai manfaat untuk keluar dari kemiskinan ekstrem,” paparnya.

Ketiga, pastikan pelaksanaan program sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.

“Dengan kata lain tepat salur, tepat kualitas, dan tepat kuantitas,” imbuhnya.

Menutup sambutannya, Wapres pun menegaskan bahwa untuk terwujudnya ketiga langkah di atas, seluruh pemangku kepentingan terkait harus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kementerian/lembaga terkait agar perencanaan program CSR oleh korporasi/badan usaha tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.  

“Penyaluran program bantuan sosial untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat dan bantuan infrastruktur dasar untuk mengurangi kantong-kantong kemiskinan, dapat dikoordinasikan dengan Kemenko Bidang PMK,” pesannya.

“Sedangkan untuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat, korporasi/badan usaha dapat berkoordinasi dengan Kemenko Bidang Perekonomian,” pungkas Wapres. (RN, BPMI - Setwapres)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0