Wawancara dan Uji Publik Capim KPK Selesai, Pansel Akan Serahkan Sepuluh Nama Kepada Presiden

 
bagikan berita ke :

Kamis, 29 Agustus 2019
Di baca 8357 kali

Penentuan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019–2024 tinggal selangkah lagi. Wawancara dan Uji Publik menjadi akhir dari serangkaian proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK. Kini,  Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK tinggal menentukan sepuluh nama yang akan diserahkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Ketua Pansel KPK, Yenti Garnasih saat memberikan keterangan pers di hadapan sejumlah awak media usai melakukan Wawancara dan Uji Publik di Aula Serbaguna Gedung III, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Kamis (29/8).

Dalam keterangannya, Yenti menyampaikan bahwa setelah tahapan tersebut akan dilanjutkan dengan rapat perihal hasil Tes Kesehatan dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.




Sebelumnya, Senin (26/8), sebanyak 20 Capim KPK telah menjalani serangkaian Tes Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto dan hal itu menjadi pertimbangan bagi Pansel untuk menentukan Capim KPK periode 2019–2024.

“Sebanyak 20 orang Calon Pimpinan KPK hadir semua dan alhamdulillah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, paling hanya terlambat sepuluh menit di setiap harinya. Sejauh ini semuanya telah berjalan lancar. Senin lalu kami telah melakukan satu tahapan tes kesehatan. Sore sampai malam nanti kami akan melakukan meeting terkait dengan tes kesehatan. Sesi Wawancara selesai dan sesi Uji Publik selesai. Selanjutnya, kami akan melanjutkannya dengan rapat hasil dari RSPAD, lalu kami akan melaksanakan rapat tertutup”, jelas Yenti.




Menurut penuturan Yenti, Pansel akan menyerahkan sepuluh nama Capim KPK yang lolos kepada Presiden RI pada Senin (2/9) mendatang. “Hari Senin kami akan adakan rapat pada putusan penentuan sepuluh calon pimpinan. Pada Senin jam 15.00 WIB kami Insya Allah akan diterima Presiden untuk menyerahkan nama tersebut. Terhadap nama tersebut kami langsung menyerahkan kepada Presiden. Pansel hanya menyerahkan kepada Presiden dan Pansel tidak mengumumkan sepanjang tidak diminta oleh Presiden", tutup Yenti. (CHN/9, ART – Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0