WTP Harus Kita Pertahankan

 
bagikan berita ke :

Kamis, 19 Desember 2013
Di baca 1461 kali

Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Kementerian, Suharsono dan Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Healthy Arief Harmono. Sebagaimana pada Rakor Akuntansi tahun-tahun sebelumnya, maka Rakor Akuntansi Tahun 2013 juga menghasilkan simpulan penting dalam rangka peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.


 

Rapat Koordinasi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2013 menghasilkan kesepakatan bersama antar peserta Rakor yang kemudian menjadi Simpulan Rapat dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas akuntansi dan pelaporan ekuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yaitu:

 

1. Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang berkualitas dibutuhkan peran pimpinan dengan kepemimpinan (leadership) yang efektif, yaitu pemimpin yang dapat memberikan contoh (leadership by example).
2. Dalam rangka pencapaian Laporan Keuangan Kemenetrian Sekretariat Negara Tahun 2013 dengan kualitas terbaik, diperlukan langkah-langkah secara berkelanjutan sebagai berikut:
a. Membangun komitmen dari seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara mulai dari level staf sampai dengan pimpinan;
b. Meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola keuangan;
c. Menyiapkan sistem dan teknologi informasi yang andal untuk mendukung penyusunan laporan keuangan;
d. Agara segera menyelesaikan tindak lanjut dan melaksanakan rekomendasi BPK dengan melibatkan semua pihak dan mengupayakan secara maksimal agar temuan-temuan tersebut tidak menjadi temuan berulang;
e. Pengelola keuangan dan aset pada setiap satuan kerja mempedomani semua ketentuan yang berlaku dalam mengelola keuangan/aset dan menghindari terjadinya fraud.


3. Dalam rangka pengelolaan keuangan negara, diperlukan sinergi yang baik oleh seluruh pihak, yaitu seluruh unsur/unit teknis terkait dan aparat pengawasan internal (APIP), sejak proses perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, pelaporan/pertanggungjawaban anggaran dan penyelesaian tindak lanjut temuan dan rekomendasi BPK.
4. Untuk menyelesaikan permasalahan pelaksanaan anggaran dan peningkatan penyerapan anggaran di masa mendatang, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Perbendaharaan lainnya tidak dapat melaksanakan tugasnya secara terpisah dan sendiri-sendiri, namun harus bersinergi untuk menjamin pelaksanaan anggaran yang tertib dan akuntabel. Sinergi dalam pelaksanaan anggaran dilakukan pada setiap aspek dalam siklus pelaksanaan anggaran. Di samping itu, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran terus menerus melakukan monitoring penyerapan anggaran secara maksimal dengan tetap berpedoman kepada prinsip efisiensi, ekonomis, dan efektif dalam pencapaian kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
5. Menyelesaikan penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Sekretariat Negara harus telah menghitung penyusutan aset tetap dan menyajikan nilai penyusutan aset tetap dalam Laporan Keuangan Tahun 2013.
6. Dalam rangka “Go Accrual 2015”:

a. Perlu dilaksanakan langkah-langkah untuk meningkatkan Capacity Building melalui sosialisasi, training, bimtek dan konsultasi kepada seluruh satker di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang dikoordinasikan oleh Biro Keuangan bekerja sama dengan unit kerja terkait (Biro Perencanaan, Asdep DDKI, dan Pusdiklat);
b. Penyiapan perangkat hukum/kebijakan, teknologi informasi, anggaran/pendanaan serta sarana dan prasarana lainnya; dan
c. Memperkuat pemahaman auditor (APIP) untuk memahami konsep dan model penyusunan audit laporan keuangan berbasis akrual serta mengawal proses perubahan serta melakukan pendampingan yang intensif di dalam proses migrasi sistem dari yang existing ke SAKTI. (humas-setneg)
 
web_2.jpg
 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0