Wujudkan PNS Berintegritas Moral, Kemensetneg Sosialisasikan PP 79/2021 dan PP 94/2021

 
bagikan berita ke :

Kamis, 30 September 2021
Di baca 1517 kali

Bertujuan mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kompeten, profesional, dan berintegritas moral yang senantiasa sadar akan kewajiban dan larangan yang dibebankan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengadakan Sosialisasi PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pada Kamis (30/9).

Agussalim,  Kepala Biro SDM menyampaikan bahwa peraturan-peraturan tersebut akan berpengaruh kepada personal PNS. “Sebagai media bagi kita untuk mendalami kedua peraturan tadi dengan harapan rekan-rekan memiliki informasi lebih detail terhadap ketentuan baru yang diatur tersebut sehingga kita wajib untuk memahami karena banyak yang mengatur tentang personal-personal kita. Mudah-mudahan pada forum kali ini kita mendapatkan informasi yang komprehensif, memahami, dan menerapkan peraturan ini,” ujar Agussalim  saat membuka sosialisasi.

Seiring ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pengaturan disiplin PNS yang selama ini diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS telah diganti dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan diundangkan pada tanggal 31 Agustus 2021. Selanjutnya, pelaksanaan penegakan disiplin di lingkungan Kemensetneg akan diselenggarakan menurut pedoman sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut.


Dalam paparannya, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PPU) Ahli Madya, Direktorat PPU Badan Kepegawaian Negara, Achmad Setiyanto menjelaskan tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin (PP Nomor 94 Tahun 2021) sesuai Dasar Hukum Pasal 86 (1-3) UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa PNS wajib mematuhi disiplin guna menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas.

Achmad menerangkan pula Prinsip Dasar sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 bahwa yang bertanggung jawab terhadap PNS adalan Atasan Langsung masing-masing. Ia juga menegaskan Pelanggaran Disiplin PNS bukanlah Delik Aduan, oleh karena itu setiap Atasan Langsung yang mengetahui atau mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya makan Atasan Langsung wajib menindaklanjuti dan melakukan pemanggilan untuk diperiksa.

“Sementara, Atasan Langsung yang mengetahui pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya namun tidak dipanggil maka Atasan Langsung akan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin bawahannya tersebut,” ucap Achmad.

Adapun mekanisme pengaduan bagi pegawai ASN juga diatur dalam PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN. Hal itu diterangkan Poneta Masli, selaku Analisis Hukum Ahli Madya, Sekretariat Badan Pertimbangan ASN terkait dengan upaya administratif.  PNS yang tidak puas dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan upaya administratif. Terkait pemberhentian, PNS dapat mengajukan banding administratif.

Poneta menyampaikan, “PNS dapat mengajukan secara tertulis kepada PPK dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak keputusan diterima, sedangkan dalam keberatan dimaksud, PPK wajib mengambil keputusan dalam 21 hari kerja”.


Dalam pelaksanaan sosialisasi juga dilakukan sesi tanya jawab oleh perwakilan pejabat dan pegawai di lingkungan Kemensetneg kepada para narasumber dengan maksud memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pedoman pelaksanaan penegakan disiplin bagi pegawai Kemensetneg. (NFP/DEW-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           0           0           0           0