Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,
sekretariat presiden menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengendalian dan pengurusan surat- menyurat di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
- pelaksanaan reproduksi termasuk Pidato Presiden dan Buku Acara Presiden;
- pelaksanaan dukungan penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri Sekretaris Negara;
- pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
- pelaksanaan penyiapan acara dan keprotokolan Menteri Sekretaris Negara, dan urusan ketatausahaan pimpinan;
- pelaksanaan penyelenggaraan jasa perpustakaan;