Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,

sekretariat presiden menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pengendalian dan pengurusan surat- menyurat di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
  2. pelaksanaan reproduksi termasuk Pidato Presiden dan Buku Acara Presiden;
  3. pelaksanaan dukungan penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri Sekretaris Negara;
  4. pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
  5. pelaksanaan penyiapan acara dan keprotokolan Menteri Sekretaris Negara, dan urusan ketatausahaan pimpinan;
  6. pelaksanaan penyelenggaraan jasa perpustakaan;