Badan Amil Zakat Nasional

Share berita ke :

Kamis, 20 September 2018
Di baca 1940 kali

Badan Amil Zakat Nasional

Website : http://pusat.baznas.go.id
Dasar Hukum : UU No 23 Tahun 2013
    Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014
    Keputusan Presiden No 8 Tahun 2001
    Keputusan Presiden No 103 Tahun 2004
    Keputusan Presiden No 27 Tahun 2008

 

Sinopsis : SINOPSIS KEPPRES NO 8 TH 2001 BAZNAS
  1. Amanat UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
  2. Susunan keangggotaan dalam lampiran
  3. Badan Amil Zakat Nasional bertugas:
    a. melaksanakan pengelolaan zakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    b. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya setiap tahun kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
  4. Susunan organisasi terdiri atas:
    a. Badan Pelaksana;
    b. Dewan Pertimbangan;
    c. Komisi Pengawas.
  5. Hasil pelaksanaan tugas Badan Pelaksana setiap 1 (satu) tahun dilaporkan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk laporan hasil pengawasan oleh Komisi Pengawas.
  6. Anggota Badan Amil Zakat Nasional diangkat untuk satu kali periode selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali sebagai Anggota Badan Amil Zakat Nasional hanya untuk satu kali periode berikutnya.
  7. Ada Badan Amil Zakat Daerah.
  8. Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Amil Zakat Nasional dibebankan pada Anggaran Departemen Agama.
  9. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri.