Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Dasar Hukum | : | UU No.16 Tahun 2006 |
Peraturan Presiden No 10 Tahun 2011 |
Sinopsis | : | SINOPSIS PERPRES 10 TAHUN 2011 |
1. | Amanat Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. | |
2. | Disebut jelas sebagai LNS. | |
3. | Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. | |
4. | Tugas: mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mengoptimalisasikan kinerja penyuluhan pada tingkat pusat. | |
5. | Susunan Keanggotaan: | |
a. Ketua: Menko Perekonomian | ||
b. Wakil Ketua: Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Kehutanan. | ||
c. 5 anggota yaitu eselon I pada kementerian terkait dan anggota tidak tetap yang ditetapkan Ketua (berasal dari pimpinan instansi dan pejabat struktural eselon I terkait). | ||
6. | Dibantu oleh Sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan secara bergantian setiap 2 (dua) tahun oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan; Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, Kementerian Kehutanan (untuk pertama kali dilaksanakan secara ex-officio oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian. | |
7. | Tugas Sekretariat: memberi dukungan administrasi kepada Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. | |
8. | Ketentuan lebih lanjut mengenai kesekretariatan diatur oleh Ketua. | |
9. | Tata kerja: | |
a. Mengadakan rapat koordinasi secara berkala yang dihadiri oleh anggota tetap dan anggota tidak tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. | ||
b. Dapat mengundang pihak terkait dalam rapat koordinasi. | ||
c. Hasil rapat koordinasi dibawa oleh masing-masing anggota untuk dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
d. Hasil rapat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyuluhan. | ||
e. Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Anggaran APBN. |