Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Share berita ke :

Jumat, 21 September 2018
Di baca 2614 kali

Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Dasar Hukum : UU No.16 Tahun 2006
    Peraturan Presiden No 10 Tahun 2011

 

Sinopsis : SINOPSIS PERPRES 10 TAHUN 2011
   1. Amanat Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
   2. Disebut jelas sebagai LNS.
   3. Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
   4. Tugas: mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mengoptimalisasikan kinerja penyuluhan pada tingkat pusat.
   5. Susunan Keanggotaan:
    a. Ketua: Menko Perekonomian
    b. Wakil Ketua: Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Kehutanan.
    c. 5 anggota yaitu eselon I pada kementerian terkait dan anggota tidak tetap yang ditetapkan Ketua (berasal dari pimpinan instansi dan pejabat struktural eselon I terkait).
   6. Dibantu oleh Sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan secara bergantian setiap 2 (dua) tahun oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan; Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, Kementerian Kehutanan (untuk pertama kali dilaksanakan secara ex-officio oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian.
   7. Tugas Sekretariat: memberi dukungan administrasi kepada Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
   8. Ketentuan lebih lanjut mengenai kesekretariatan diatur oleh Ketua.
   9. Tata kerja:
    a. Mengadakan rapat koordinasi secara berkala yang dihadiri oleh anggota tetap dan anggota tidak tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
    b. Dapat mengundang pihak terkait dalam rapat koordinasi.
    c. Hasil rapat koordinasi dibawa oleh masing-masing anggota untuk dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    d. Hasil rapat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyuluhan.
    e. Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Anggaran APBN.