Badan Koordinasi Penyuluhan
Alamat Website | : | - |
Dasar Hukum | : | UU No.16 Tahun 2016 |
Sinopsis | : | SINOPSIS UU NO. 16 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN |
1. | Kelembagaan penyuluhan pemerintah pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan yang diketuai oleh gubernur yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. | |
2. | Tugas: | |
a. melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan; | ||
b. menyusun kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional; | ||
c. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah; dan | ||
d. melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta. | ||
3. | Dibentuk sekretariat, yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IIa, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur. | |
4. | Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi, gubernur dibantu oleh Komisi Penyuluhan Provinsi. | |
5. | Komisi Penyuluhan Provinsi bertugas memberikan masukan kepada gubernur sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi. | |
6. | Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi mengesahkan program penyuluhan |