Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Share berita ke :

Jumat, 21 September 2018
Di baca 13872 kali

Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Website : http://bnpp.go.id
Dasar Hukum : UU No.43 Tahun 2008
    Perpres No.12 Tahun 2010
    Perpres No.44 Tahun 2017

 

Sinopsis : SINOPSIS PERPRES 44 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2010
  1. Amanat Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
  2. Disebut BNPP.
  3. Tidak disebut jelas sebagai LNS.
  4. Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  5. Tugas: menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
  6. Fungsi:
    a. penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana aksi pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
    b. pengoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
    c. pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan Batas Wilayah Negara;
    d. inventarisasi potensi sumber daya dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di Kawasan Perbatasan;
    e. penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sarana lainnya di Kawasan Perbatasan;
    f. penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sesuai dengan skala prioritas;
    g. pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
  7. Susunan keanggotaan:
    a. Ketua Pengarah Menko Polhukam
    b. Wakil Ketua I, II, dan III, 3 Menko
    c. Kepala BNPP: Mendagri.
    d. Anggota: 20 Menteri, Panglima TNI, Kepala BIN, Kepala BNN, Kepala BIG, Kepala BNPT, Kepala Bakamla, dan Gubernur yang memiliki perbatasan Negara.
  8. Ketua Pengarah dan Wakil-Wakil memberikan pengarahan pelaksanaan tugas BNPP secara periodik atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan faktual.
  9. Kepala BNPP dalam melaksanakan tugasnya dapat mengundang dan mengikutsertakan Menteri, pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan pejabat lainnya dari Lembaga Pemerintah, pemerintah daerah dan Non Pemerintah sesuai dengan kebutuhan.
  10. BNPP dibantu Sekretariat yang mempunyai tugas dan fungsi sehari-hari membantu Kepala BNPP serta memberikan dukungan teknis, koordinatif dan administrative kepada BNPP.
  11. Sekretariat BNPP terdiri atas Sekretaris BNPP dan 3 Deputi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPP.
  12. Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Asdep, masing-masing Asdep terdiri atas paling banyak 3 bidang, masing-masing Kepala Bidang terdiri paling banyak 2 (dua) Kepala Subbidang; dan kelompok jabatan fungsional.
  13. Sekretariat BNPP terdiri paling banyak 2 (dua) Biro, masing-masing Biro terdiri paling banyak 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
  14. Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsinya, BNPP dapat membentuk Kelompok Ahli (terdiri dari kalangan profesional sesuai bidangnya) dan Gugus Tugas sesuai kebutuhan (terdiri dari pejabat dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang secara fungsional melaksanakan tugas yang terkait pembangunan kawasan perbatasan).
  15. Tata kerja:
    a. BNPP melakukan rapat koordinasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
    b. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BNPP diatur oleh Kepala BNPP.
  16. Pembiayaan:
    a. Pendanaan belanja operasional BNPP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran BNPP.
    b. Pendanaan untuk pelaksanaan teknis pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dibebankan pada Bagran Anggaran Kementerian/lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikoordinasikan oleh BNPP.