Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 3599 kali

Website : www.bnsp.go.id
Dasar Hukum : UU Nomor 13 Tahun 2003
    PP Nomor 23 Tahun 2004

 

Sinopsis : SINOPSIS PP NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
  1. Amanat Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. BNSP merupakan lembaga yang independen dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  3. Tugas: melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
  4. BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
  5. Susunan keanggotaan:
    a. Seorang Ketua merangkap anggota;
    b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
    c. Sebanyak-banyaknya 23 orang anggota.
  6. Keanggotaan terdiri dari unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.
  7. Syarat anggota (Pasal 7).
  8. Dibentuk komisi untuk menunjang pelaksanaan tugas.
  9. Dibentuk sekretariat BNSP untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
  10. Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat BNSP yang dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada BNSP.
  11. Kepala Sekretariat BNSP dijabat oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural Eselon IIa.
  12. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat BNSP ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  13. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang diangkat untuk 1 kali masa jabatan selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1kali masa jabatan berikutnya.
  14. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberhentikan dari jabatan organiknya.
  15. Berakhirnya masa jabatan (Pasal 14).
  16. Tata kerja: Dalam melaksanakan tugas, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan transparansi, baik secara internal maupun eksternal.
  17. Pembiayaan dibebankan pada APBN.