Website | : | www.bnsp.go.id |
Dasar Hukum | : | UU Nomor 13 Tahun 2003 |
PP Nomor 23 Tahun 2004 |
Sinopsis | : | SINOPSIS PP NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI |
1. | Amanat Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | |
2. | BNSP merupakan lembaga yang independen dan bertanggung jawab kepada Presiden. | |
3. | Tugas: melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. | |
4. | BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. | |
5. | Susunan keanggotaan: | |
a. Seorang Ketua merangkap anggota; | ||
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota; | ||
c. Sebanyak-banyaknya 23 orang anggota. | ||
6. | Keanggotaan terdiri dari unsur Pemerintah dan unsur masyarakat. | |
7. | Syarat anggota (Pasal 7). | |
8. | Dibentuk komisi untuk menunjang pelaksanaan tugas. | |
9. | Dibentuk sekretariat BNSP untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. | |
10. | Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat BNSP yang dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada BNSP. | |
11. | Kepala Sekretariat BNSP dijabat oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural Eselon IIa. | |
12. | Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat BNSP ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. | |
13. | Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang diangkat untuk 1 kali masa jabatan selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1kali masa jabatan berikutnya. | |
14. | Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberhentikan dari jabatan organiknya. | |
15. | Berakhirnya masa jabatan (Pasal 14). | |
16. | Tata kerja: Dalam melaksanakan tugas, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan transparansi, baik secara internal maupun eksternal. | |
17. | Pembiayaan dibebankan pada APBN. |