Alamat Website | : | - |
Dasar Hukum | : | Perpres No.49 Tahun 2016 |
Sinopsis | : | SINOPSIS PERPRES NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA |
1. | Untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, yang selanjutnya disebut Otorita Danau Toba. | |
2. | Cakupan Kawasan Pariwisata Danau Toba meliputi Kawasan Danau Toba yang digambarkan pada peta terlampir. | |
3. | Perubahan cakupan Kawasan Pariwisata Danau Toba ditetapkan Presiden berdasarkan pengajuan Dewan Pengarah. | |
4. | Susunan organisasi terdiri atas: | |
a. Dewan Pengarah; dan | ||
b. Badan Pelaksana. | ||
5. | Tugas Dewan Pengarah (Pasal 4). | |
6. | Susunan organisasi Dewan Pengarah (Pasal 5). | |
7. | Dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris yang dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang secara ex-officio dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. | |
8. | Badan Pelaksana merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata. | |
9. | Susunan organisasi Badan Pelaksana (Pasal 9 ayat (3). | |
10. | Tugas Badan Pelaksana (Pasal 14). | |
11. | Fungsi Badan Pelaksana (Psal 15). | |
12. | Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Pelaksana berpedoman pada Rencana Tata Ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya. | |
13. | Pendanaan dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
14. | Otorita Danau Toba melaksanakan tugas selama 25 tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2041 dan dapat diperpanjang. |