Badan Otorita Danau Toba

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 5598 kali

Alamat Website : -
Dasar Hukum : Perpres No.49 Tahun 2016

 

Sinopsis : SINOPSIS PERPRES NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
  1. Untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, yang selanjutnya disebut Otorita Danau Toba.
  2. Cakupan Kawasan Pariwisata Danau Toba meliputi Kawasan Danau Toba yang digambarkan pada peta terlampir.
  3. Perubahan cakupan Kawasan Pariwisata Danau Toba ditetapkan Presiden berdasarkan pengajuan Dewan Pengarah.
  4. Susunan organisasi terdiri atas:
    a. Dewan Pengarah; dan
    b. Badan Pelaksana.
  5. Tugas Dewan Pengarah (Pasal 4).
  6. Susunan organisasi Dewan Pengarah (Pasal 5).
  7. Dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris yang dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang secara ex-officio dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
  8. Badan Pelaksana merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata.
  9. Susunan organisasi Badan Pelaksana (Pasal 9 ayat (3).
  10. Tugas Badan Pelaksana (Pasal 14).
  11. Fungsi Badan Pelaksana (Psal 15).
  12. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Pelaksana berpedoman pada Rencana Tata Ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya.
  13. Pendanaan dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Otorita Danau Toba melaksanakan tugas selama 25 tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2041 dan dapat diperpanjang.