Website | : | www.bppspam.com |
Dasar Hukum | : | UU Nomor 7 Tahun 2004 |
Sinopsis | : | SINOPSIS PERPRES NOMOR 90 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM |
1. | Amanat Pasal 37 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tatlun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. | |
2. | Disebut jelas sebagai LNS. | |
3. | BPPSPAM berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. | |
4. | Bertugas membantu pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah penyelenggara sistem penyediaan air minum. | |
5. | Fungsi: | |
a. penilaian kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan system penyediaan air minum; | ||
b. fasilitasi peningkatan kinerja penyelenggaraan system penyediaan air minum oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan sistem penyediaan air minum; | ||
c. pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara dan/ atau badan usaha milik daerah; dan | ||
d. pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka menjaga kepentingan yang seimbang antara penyelenggara dengan pelanggan. | ||
6. | Susunan organisasi BPPSPAM terdiri atas ketua dan anggota. | |
7. | Ketua BPPSPAM berasal dari unsur Pemerintah pusat yang menangani penyelenggaraan sistem penyediaan air. minum. | |
8. | Syarat menjadi anggota BPPSPAM (Pasal 10). | |
9. | Pemberhentian anggota BPPSPAM (Pasal 11). | |
10. | Masa jabatan Anggota BPPSPAM 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan setelah melalui uji kelayakan dan kepatuta oleh Menteri. | |
11. | Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan/atau anggota BPPSPAM ditetapkan oleh Menteri. | |
12. | Tugas dan fungsi BPPSPAM dibantu oleh sekretariat BPPSPAM. | |
13. | Jabatan: | |
a. Kepala sekretariat merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi pratama. | ||
b. Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. | ||
c. Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas. | ||
14. | Kepala Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. | |
15. | Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPPSPAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara |