Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas

Share berita ke :

Selasa, 25 September 2018
Di baca 3518 kali

Alamat Website : www.bphmigas.go.id
Dasar Hukum : UU Nomor 22 TAHUN 2001
    PP Nomor 67 TAHUN 2002
    Keppres Nomor 86 TAHUN 2002

 

Sinopsis : SINOPSIS UU NOMOR 22 TAHUN 2001, PP NOMOR 67 TAHUN 2002, DAN KEPPRES NOMOR 86 
  1. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir.
  2. Pengawasan atas pelaksanaan Kegiatan Usaha Hilir berdasarkan Izin Usaha dilaksanakan oleh Badan Pengatur.
  3. Badan pengatur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
  4. Badan Pengatur merupakan lembaga pemerintah yang dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya bersifat independen. 
  5. Fungsi Badan Pengatur adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
  6. Tugas Badan Pengatur (Pasal 5 Keppres No. 86/2002).
  7. Wewenang Badan Pengatur (Pasal 6 Keppres No. 86/2002).
  8. Badan Pengatur dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran atau pencabutan hak khusus kepada Badan Usaha pemegang hak khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
  9. Badan Pengatur terdiri atas komite dan bidang yang dipimpin oleh Kepala Badan Pengatur.
  10. Ketua Komite adalah Kepala Badan Pengatur.
  11. Bidang terdiri atas 2 bidang yang merupakan Direktorat-direktorat, masing-masing dipimpin oleh seorang Direktur. 
  12. Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Pengatur,dibentuk Sekretariat Badan Pengatur yang dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengatur.
  13. Sekretariat Badan Pengatur membawahkan 3 Bagian dan masing-masing Bagian membawahkan 2 Sub Bagian.
  14. Direktur dan kelompok kerja, serta Sekretaris Badan Pengatur, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan pegawai lainnya di bawah jabatan-jabatan tersebut adalah pegawai Badan Pengatur berstatus Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan.
  15. Direktorat dan Sekretariat Badan Pengatur adalah jabatan struktural eselon IIa.
  16. Bagian adalah jabatan struktural eselon IIIa.
  17. Sub Bagian adalah jabatan struktural eselon IVa.
  18. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata kerja Direktorat dan Sekretariat Badan Pengatur ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  19. Kekayaan Badan Pengatur merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
  20. Anggaran biaya operasional Badan Pengatur untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai modal awal dibebankan kepada APBN dan selanjutnya dibiayai dari iuran Badan Usaha yang diaturnya.
  21. Anggaran biaya operasional Badan Pengatur setiap tahun ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Kepala Badan Pengatur dengan memperhatikan pendapat Menteri.