Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik

Share berita ke :

Selasa, 25 September 2018
Di baca 1678 kali

Website :  -
Dasar Hukum : UU Nomor 20 Tahun 2002
    PP Nomor 53 Tahun 2003

 

Sinopsis : SINOPSIS PP NOMOR 53 TAHUN 2003 TENTANG BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
  1. Amanat Pasal 51, Pasal 56, dan Pasal 67 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
  2. Badan Pengawas bersifat independen.
  3. Fungsi: mengatur dan mengawasi usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah yang telah menerapkan kompetisi.
  4. Tugas dan wewenang (Pasal 4).
  5. Susunan organisasi Badan Pengawas terdiri atas Ketua dan Anggota.
  6. Anggota Badan Pengawas berjumlah ganjil, paling sedikit terdiri atas 5 orang dan paling banyak 11 orang yang bertanggung jawab kepada Presiden.
  7. Dalam hal Anggota Badan Pengawas berasal dari Pegawai Negeri Sipil maka Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Anggota Badan Pengawas tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  8. Sekretariat pada Badan Pengawas dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengawas.
  9. Sekretariat Badan Pengawas adalah jabatan struktural eselon IIa.
  10. Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa.
  11. Sub bidang adalah jabatan struktural eselon IVa.
  12. Syarat anggota Badan Pengawas (Pasal 13).
  13. Anggota diangkat oleh Presiden atas persetujuan DPR.
  14. Ketua Badan Pengawas wajib menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Menteri mengenai hasil kerjanya secara berkala setiap 6 bulan dan/atau setiap saat apabila diperlukan.
  15. Kode etik (Pasal 24).
  16. Kekayaan Badan Pengawas merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
  17. Anggaran dibebankan kepada APBN dan sumber-sumber lain yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  18. Anggota Badan Pengawas yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi.