Badan Pengawas Pemilihan Umum

Share berita ke :

Selasa, 25 September 2018
Di baca 3986 kali

Website : www.bawaslu.go.id
Dasar Hukum : UU Nomor 15 Tahun 2011
    Perpres No 80 Tahun 2012

 

Sinopsis : SINOPSIS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
  1. Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
  2. Asas:
    a. mandiri;
    b. jujur;
    c. adil;
    d. kepastian hukum;
    e. tertib;
    f. kepentingan umum;
    g. keterbukaan;
    h. proporsionalitas;
    i. profesionalitas;
    j. akuntabilitas;
    k. efisiensi;
    l. efektivitas.
  3. Kedudukan (Pasal 4), susunan (Pasal 5), keanggotaan (Pasal 6).
  4. Ketua KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota bertanggungjawab kepada rapat pleno.
  5. Tugas dan wewenang KPU (Pasal 8), tugas dan wewenang KPU Provinsi (Pasal 9), tugas dan wewenang KPU Kabupaten/ Kota (Pasal 10).
  6. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota (Pasal 11).
  7. Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota diseleksi oleh tim seleksi.
  8. Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh Presiden, pelantikan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU. pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi. 
  9. Sebelum menjalankan tugas, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengucapkan sumpah/janji.
  10. Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:
    a. meninggal dunia;
    b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima;
    c. berhalangan tetap lainnya; atau
    d. diberhentikan dengan tidak hormat.
  11. Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno.
KPU memberikan laporan kepada Badan Perwakilan Rakyat dan Presiden dan memberikan tembusan kepada Bawaslu
  12. KPU Provinsi bertanggungjawab kepada KPU dan  menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur kepada gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
  13. KPU Kabupaten/ Kota bertanggungjawab kepada KPU Provinsi menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota kepada bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
  14. Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dibentuk Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
  15. Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.
  16. Tugas, wewenang dan kewajiban Sekretariat Jenderal KPU (Pasal 66), Tugas, wewenang dan kewajiban Sekretariat Jenderal KPU Provinsi (Pasal 67), Tugas, wewenang dan kewajiban Sekretariat Jenderal KPU Kabupaten/ Kota (Pasal 68).
  17. Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
  18. Bawaslu dan Bawaslu Provinsi bersifat tetap.
  19. Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri bersifat ad hoc.
  20. Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri berhenti antarwaktu karena:
    a. meninggal dunia;
    b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima;
    c. berhalangan tetap lainnya; atau
    d. diberhentikan dengan tidak hormat.
  21. DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara.
    Anggaran belanja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, DKPP, Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat Jenderal Bawaslu, dan sekretariat Bawaslu Provinsi bersumber dari APBN.
  22. Pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden wajib dianggarkan dalam APBN.
  23. Kedudukan keuangan anggota KPU, Bawaslu, DKPP, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi diatur dalam Peraturan Presiden.
  24. Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU membentuk peraturan KPU dan keputusan KPU.
  25. Ketentuan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang-undang yang baru.
  26. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
  27. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    SINOPSIS PERPRES NOMOR 80 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/ KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN
  1. Amanat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
  2. Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah NKRI.
  3. Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu.
  4. Tugas Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai:  memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu.
  5. Fungsi Sekretariat Jenderal Bawaslu (Pasal 4).
  6. Wewenang Sekretariat Jenderal Bawaslu (Pasal 5).
  7. Sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bawaslu Provinsi.
  8. Tugas Sekretariat Jenderal Bawaslu Provinsi mempunyai: memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu Provinsi.
  9. Fungsi Sekretariat Jenderal Bawaslu Provinsi (Pasal 8).
  10. Wewenang Sekretariat Jenderal Bawaslu Provinsi (Pasal 9).
  11. Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/ Kota.
  12. Tugas Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota: memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
  13. Fungsi pemberian dukungan administrative dan teknis operasional kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
  14. Wewenang (Pasal 13).
  15. Sekretariat Panwaslu Kecamatan dipimpin oleh Kepala Sekretariat, yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kecamatan.
  16. Tugas: memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan.
  17. Fungsi pemberian dukungan administratif kepada Panwaslu Kecamatan.
  18. Wewenang (Pasal 17).
  19. Sekretariat Jenderal Bawaslu terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 Biro, masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 Subbagian.
  20. Sekretariat Bawaslu Provinsi terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 Subbagian.
  21. Struktur organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
  22. Eselonisasi:
    a. Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.b.
    b. Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a.
    c. Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
    d. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi adalah jabatan struktural eselon III.a.
    e. Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
  23. Pembiayaan bersumber dari APBN.
  24. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Pengawas Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.