Badan Pengawas Rumah Sakit

Share berita ke :

Rabu, 26 September 2018
Di baca 3570 kali

Alamat Website : http://bprs.kemkes.go.id
Dasar Hukum : UU Nomor 44 Tahun 2009
    PP Nomor 49 Tahun 2013

 

Sinopsis : SINOPSIS UU NOMOR 44 TAHUN 2009 DAN PP NOMOR 49 TAHUN 2013
  1. Pembinaan dan pengawasan Pembinaan dan pengawasan secara eksternal nonteknis perumahsakitan dilakukan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri.
  2. BPRS merupakan unit nonstruktural di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang bertanggung jawab kepada Menteri dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.
  3. Tugas:
    a. membuat pedoman tentang pengawasan Rumah Sakit untuk digunakan oleh BPRS Provinsi;
    b. membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi yang merupakan jejaring dari BPRS dan BPRS Provinsi; dan
    c. melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan.
  4. Wewenang (Pasal 5 PP No. 49/ 2013).
  5. BPRS terdiri atas 1 orang ketua merangkap anggota dan paling banyak 4 orang anggota.
  6. Syarat anggota BPRS (Pasal 8 PP No. 49/ 2013).
  7. Keanggotaan BPRS diangkat untuk masa jabatan 3 tahun dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  8. Pemberhentian anggota BPRS (Pasal 11 PP 49/ 2013).
  9. BPRS diperbantukan sebuah sekretariat yang berkedudukan di direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang pembinaan dan pengawasan rumah sakit pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang dipimpin oleh sekretaris yang secara eks officio dijabat oleh pejabat struktural eselon III yang menangani bidang perumahsakitan.
  10. Tugas sekretariat:
    a. membantu pelaksanaan tugas BPRS secara administratif; dan
    b. memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang BPRS.
  11. Gubernur dapat membentuk BPRS Provinsi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara eksternal di tingkat provinsi.
  12. BPRS Provinsi diperbantukan sebuah sekretariat yang berkedudukan di dinas kesehatan provinsi.
  13. Dana BPRS dibebankan pada APBN, dana BPRS Provinsi dibebankan pada APBD Provinsi.