Alamat Website | : | - |
Dasar Hukum | : | UU Nomor 43 Tahun 2008 |
PERMENDAGRI Nomor 2 Tahun 2011 |
Sinopsis | : | SINOPSIS UU NOMOR 43 TAHUN 2008 DAN PERMENDAGRI NOMOR 2 TAHUN 2011 |
1. | Untuk mengelola Batas Wilayah Negara dan mengelola Kawasan Perbatasan pada tingkat pusat dan daerah, Pemerintah dan pemerintah daerah membentuk Badan Pengelola nasional dan Badan Pengelola daerah. | |
2. | Di setiap provinsi yang berbatasan dengan antar negara dibentuk BPP Provinsi. | |
3. | Pembentukan BPP Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. | |
4. | Di setiap kabupaten/kota yang berbatasan dengan antar negara dibentuk BPP Kabupaten/Kota. | |
5. | Pembentukan BPP Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah. | |
6. | Wewenang BP Provinsi (Pasal 6), Wewenang BPP Kabupaten/ Kota (Pasal 7). | |
7. | Tugas BPP Provinsi: menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan di provinsi. | |
8. | Tugas BPP Kabupaten/ Kota: menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan di kabupaten/kota. | |
9. | Fungsi BPP Provinsi (Pasal 8), Fungsi BPP Kabupaten (Pasal 9). | |
10. | BPP Provinsi dan BPP Kabupaten/kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah. | |
11. | Susunan Organisasi BPP Provinsi (Pasal 13), Susunan Organisasi BPP Kabupaten/ Kota (Pasal 14). | |
12. | Eselonisasi BPP Provinsi: | |
a. Kepala BPP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon II.a. | ||
b. Sekretaris BPP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon III.a. | ||
c. Kepala Bidang BPP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon III.a. | ||
d. Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural eselon IIIa. | ||
e. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi BPP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon IV.a. | ||
f. Kepala seksi dan kepala subbagian pada Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural eselon IVa. | ||
13. | Eselonisasi BPP Kabupaten/ Kota: | |
a. Kepala BPP Kabupaten/Kota merupakan jabatan struktural eselon II.b. | ||
b. Sekretaris BPP Kabupaten/Kota merupakan jabatan struktural eselon IIIa. | ||
c. Kepala Bidang BPP Kabupaten/Kota merupakan jabatan struktural eselon III.b. | ||
d. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi BPP Kabupaten/Kota merupakan jabatan struktural eselon IV.a. | ||
e. Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural eselon IVa. | ||
f. Kepala subbagian pada unit pelaksana teknis merupakan jabatan struktural eselon IVb. | ||
14. | Hubungan Kerja antara BNPP dengan BPP Provinsi dan BNPP Kabupaten/Kota dan BPP Provinsi dengan BPP Kabupaten/Kota merupakan hubungan koordinatif. | |
15. | Pembinaan dan pengawasan dalam pengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dilakukan oleh Kepala BNPP. | |
16. | Pembiayaan BPP Provinsi dibebanka kepada APBD Provinsi, Pembiayaan BPP Kabupaten/ Kota dibebankan kepada APBD Kabupaten/ Kota. |