Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun

Share berita ke :

Rabu, 26 September 2018
Di baca 1926 kali

 

Website

 

:

 

http://www.bpkarimun.net/

Dasar Hukum :

UU Nomor 36 Tahun 2000

UU Nomor 44 Tahun 2007

PERPU Nomor 1 Tahun 2000

PP Nomor 48 Tahun 2007

 

 Sinopsis : SINOPSIS PP NOMOR 48 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN

  1. Amanat Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang.
  2. Kawasan Karimun ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
  3. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun meliputi sebagian dari wilayah Pulau Karimun dan seluruh Pulau Karimun Anak.
  4. Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah terdapat dalam lampiran peta.
  5. Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.
  6. Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karimun.
  7. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.