Badan Perfilman Indonesia

Share berita ke :

Rabu, 26 September 2018
Di baca 2798 kali

 

Alamat Website

 

:

 

http://www.bpi.or.id 

 

Dasar Hukum :

UU Nomor 33 Tahun 2009 

 

Sinopsis

:

 

SINOPSIS BADAN PERFILMAN INDONESIA (UU NOMOR 33 TAHUN 2009 TENTANG PERFILMAN)
  1. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam perfilman dibentuk Badan Perfilman Indonesia.
  2. Pembentukan badan perfilman Indonesia dilakukan oleh masyarakat dan dapat difasilitasi oleh Pemerintah.
  3. Badan perfilman Indonesia merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
  4. Badan perfilman Indonesia berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
  5. Badan perfilman Indonesia dikukuhkan oleh Presiden.
  6. Tugas:
    a. menyelenggarakan festival film di dalam negeri;
    b. mengikuti festival film di luar negeri;
    c. menyelenggarakan pekan film di luar negeri;
    d. mempromosikan Indonesia sebagai lokasi pembuatan film asing;
    e. memberikan masukan untuk kemajuan perfilman;
    f. melakukan penelitian dan pengembangan perfilman;
    g. memberikan penghargaan; dan
    h. memfasilitasi pendanaan pembuatan film tertentu yang bermutu tinggi.
  7. Sumber pembiayaan berasal dari:
    a. pemangku kepentingan; dan
    b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Bantuan dana yang bersumber dari APBN dan/ atau APBD bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Pengelolaan dana yang bersumber dari non-APBN dan non-APBD wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.