Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara

Share berita ke :

Rabu, 26 September 2018
Di baca 2995 kali

 

Alamat Website 

-

Dasar Hukum :

UU Nomor 5 Tahun 2014 

Sinopsis

:

 

SINOPSIS BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA (UU NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA)
  1. Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara menerima pengajuan upaya administratif berupa banding administratif.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administratif dan badan pertimbangan ASN diatur dengan Peraturan Pemerintah.