Badan Pertimbangan Perfilman Nasional

Share berita ke :

Rabu, 26 September 2018
Di baca 1989 kali

 

Dasar Hukum : PP Nomor 8 Tahun 1994

 

Sinopsis

 

 

SINOPSIS PP NOMOR 8 TAHUN 1994 TENTANG BADAN PERTIMBANGAN PERFILMAN NASIONAL
  1. Amanat Pasal 37 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.
  2. Disebut jelas sebagai LNS.
  3. Fungsi (Pasal 3).
  4. Tugas: menghimpun dan mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan perfilman serta merumuskan saran-saran dalam rangka pengembangan perfilman di Indonesia, yang mencakup aspek penerangan; pendidikan; pengembangan budaya bangsa; hiburan;ekonomi.
  5. BP2N bertanggungjawab kepada Menteri Penerangan.
  6. Wewenang (Pasal 5).
  7. Unsur-unsur keanggotaan BP2N:
    a. Pemerintah;
    b. Masyarakat perfilman;
    c. Para ahli di bidang pendidikan, kebudayaan, agama, dan perfilman;
    d. Wakil organisasi perfilman;
    e. Wakil organisasi kemasyarakatan lainnya yang dipandang perlu.
  8. Anggota BP2N diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
  9. Susunan organisasi:
    a. Ketua merangkap anggota;
    b. Wakil Ketua merangkap anggota;
    c. Sekretaris merangkap anggota;
    d. Anggota.
  10. Syarat anggota BP2N (Pasal 8).
  11. Berakhirnya keanggotaan (Pasal 9).
  12. Diperbantukan sebuah sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris BP2N yang dijabat oleh Direktur yang melakukan fungsi pembinaan perfilman, Departemen Penerangan.
  13. Tata kerja diatur dengan Keputusan Menteri Penerangan.
  14. Pembiayaan dibebankan pada anggaran Departemen Penerangan.