Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Share berita ke :

Rabu, 26 September 2018
Di baca 3091 kali

 

Alamat Website

 

:

 

http://www.brti.or.id 

 

Dasar Hukum :

UU Nomor 36 Tahun 1999

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.31 Tahun 2003

 

Sinopsis

:

 

SINOPSIS BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA (UU NO. 36 TAHUN 1999 DAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NO. KM.31 TAHUN 2003)
  1. Fungsi penetetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh Menteri. Sesuai dengan perkembangan keadaan, fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilimpahkan kepada suatu badan regulasi.
  2. Tugas:
    a. Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
    b. Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi
    c. Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
  3. BRTI dalam melaksanakan tugas bebas dari pengaruh kekuasaan dan atau kepentingan pihak lain.
  4. Keputusan BRTI dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.
  5. BRTI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri setiap 3 bulan atau apabila diperlukan.