Badan Restorasi Gambut

Share berita ke :

Kamis, 27 September 2018
Di baca 1398 kali

 

Website 

http://www.gambut.id 

Dasar Hukum :

PERPRES Nomor 1 Tahun 2016

Sinopsis

 

 

SINOPSIS PERPRES NOMOR 1 TAHUN 2016 2012 TENTANG  BADAN RESTORASI GAMBUT
  1. Dibentuk dalam rangka percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh.
  2. Disebut jelas sebagai LNS.
  3. Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 
  4. Tugas: mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua.
  5. Fungsi (Pasal 3).
  6. Struktur organisasi: 
    a. Kepala; 
    b. Sekretariat Badan; 
    c. Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama; 
    d. Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan; 
    e. Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan; dan 
    f. Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan. 
  7. Didukung oleh Tim Pengarah Teknis dan Kelompok Ahli. 
  8. Pengangkatan dan pemberhentian:
    a. Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 
    b. Sekretaris Badan dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. 
    c. Kelompok Ahli dan Kelompok Kerja diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. 
  9. Hak keuangan dan fasilitas:
    a. Kepala BRG diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Utama. 
    b. Sekretaris Badan dan Deputi diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. 
    c. Kelompok Ahli dan Kelompok Kerja diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. 
  10. Pendanaan dibebankan kepada APBN.
  11. BRG melaksanakan tugas selama 5 tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.