Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Share berita ke :

Kamis, 27 September 2018
Di baca 5055 kali

 

Alamat Website

:

https://www.setneg.go.id/menu_page/index/120

Dasar Hukum :

UU Nomor 20 Tahun 2009 

PP Nomor 1 Tahun 2010 

Sinopsis

:

 

SINOPSIS DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN (UU NOMOR 20 TAHUN  2009 DAN PP NOMOR 1 TAHUN 2010)
  1. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Pasal 15 UU No. 20/ 2009)
  2. Tugas dan kewajiban:
    a. meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian Gelar;
    b. meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
    c. merencanakan dan menetapkan kebijakan mengenai pembinaan kepahlawanan.
  3. Pelaksanaan tugas Dewan di daerah diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tugas pembantuan.
  4. Dewan terdiri atas:
    a. 1 orang ketua merangkap anggota;
    b. 1 orang wakil ketua merangkap anggota; dan
    c. 5 orang anggota.
  5. Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan adalah 5 tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan.
  6. Syarat anggota (Pasal 10).
  7. Hak keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan diatur dengan Peraturan Presiden.
  8. Dewan dibantu oleh sekretariat yang bertugas tugas memberikan dukungan teknis, operasional, dan administrasi kepada Dewan.
  9. Sekretariat Dewan dipimpin oleh seorang sekretaris dari unsur pegawai negeri yang secara ex officio dijabat oleh salah seorang pimpinan unit kerja terkait pada kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.
  10. Dewan mengadakan sidang yang dipimpin oleh ketua Dewan.
  11. Dewan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 2 kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
  12. Biaya dibebankan pada APBN yang ditempatkan pada anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.