Dewan Insinyur Indonesia

Share berita ke :

Kamis, 27 September 2018
Di baca 3071 kali

 

Alamat Website 

http://pii.or.id/dewan-insinyur 

Dasar Hukum :

UU Nomor 11 Tahun 2014

Sinopsis

:

 

SINOPSIS DEWAN INSINYUR INDONESIA (UU NOMOR 11 2014)
  1. Untuk mencapai tujuan pengaturan Keinsinyuran dibentuk Dewan Insinyur Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Dewan Insinyur Indonesia beranggotakan paling sedikit 5 orang yang terdiri atas unsur:
    a. Pemerintah;
    b. industri;
    c. perguruan tinggi;
    d. PII; dan
    e. Pemanfaat Keinsinyuran.
  3. Keanggotaan Dewan Insinyur Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
  4. Keanggotaan Dewan Insinyur Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
  5. Dewan Insinyur Indonesia mempunyai fungsi perumusan kebijakan penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.
  6. Dewan Insinyur Indonesia mempunyai tugas:
    a. menetapkan kebijakan sistem registrasi Insinyur;
    b. mengusulkan standar Program Profesi Insinyur;
    c. menetapkan standar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
    d. melakukan pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran oleh PII;
    e. menetapkan kebijakan sistem Uji Kompetensi;
    f. menetapkan standar kompetensi Insinyur;
    g. melakukan perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    h. mengesahkan perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional yang dilakukan oleh PII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Dewan Insinyur Indonesia mempunyai wewenang:
    a. mengesahkan sistem registrasi Insinyur;
    b. mengesahkan sistem Uji Kompetensi;
    c. melakukan pencatatan terhadap Insinyur yang dikenai sanksi karena melanggar ketentuan kode etik Insinyur; dan
    d. membuat peraturan pelaksanaan mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan Dewan Insinyur Indonesia.
  8. Pendanaan Dewan Insinyur Indonesia bersumber dari APBN.