SINOPSIS DEWAN INSINYUR INDONESIA (UU NOMOR 11 2014)
Untuk mencapai tujuan pengaturan Keinsinyuran dibentuk Dewan Insinyur Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Dewan Insinyur Indonesia beranggotakan paling sedikit 5 orang yang terdiri atas unsur: a. Pemerintah; b. industri; c. perguruan tinggi; d. PII; dan e. Pemanfaat Keinsinyuran.
Keanggotaan Dewan Insinyur Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
Keanggotaan Dewan Insinyur Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Dewan Insinyur Indonesia mempunyai fungsi perumusan kebijakan penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.
Dewan Insinyur Indonesia mempunyai tugas: a. menetapkan kebijakan sistem registrasi Insinyur; b. mengusulkan standar Program Profesi Insinyur; c. menetapkan standar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; d. melakukan pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran oleh PII; e. menetapkan kebijakan sistem Uji Kompetensi; f. menetapkan standar kompetensi Insinyur; g. melakukan perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. mengesahkan perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional yang dilakukan oleh PII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan Insinyur Indonesia mempunyai wewenang: a. mengesahkan sistem registrasi Insinyur; b. mengesahkan sistem Uji Kompetensi; c. melakukan pencatatan terhadap Insinyur yang dikenai sanksi karena melanggar ketentuan kode etik Insinyur; dan d. membuat peraturan pelaksanaan mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan Dewan Insinyur Indonesia.
Pendanaan Dewan Insinyur Indonesia bersumber dari APBN.