Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 3289 kali

Dasar Hukum :

UU Nomor 36 Tahun 2000

UU Nomor 37 Tahun 2000

PERPU Nomor 1 Tahun 2000

PERPU Nomor 2 Tahun 2000 

PP Nomor 83 Tahun 2010

 

Sinopsis : SINOPSIS PP NOMOR 83 TAHUN 2010  TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
  1. Amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
  2. Pemerintah melimpahkan sebagian kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain kepada DKS untuk memperlancar kegiatan pengembangan fungsi kawasan Sabang.
  3. Pemerintah menetapkan kebijakan, norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan kepada DKS. 
  4. Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan kepada DKS. 
  5. DKS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kewenangan setiap tahun kepada Presiden melalui Dewan Nasional. 
  6. DKS mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan BPKS. 
  7. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, DKS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Dewan Nasional. 
  8. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang disingkat BPKS disebut jelas sebagai LNS.
  9. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang BPKS, DKS membentuk satuan unit pelaksana beserta tugas dan wewenangnya dengan memperhatikan masukan dari Kepala BPKS.
  10. Tugas dan wewenang BPKS (Pasal 15).
  11. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengusahaan kawasan Sabang berasal dari sumber: 
    a. pendapatan sendiri untuk membiayai rumah tangganya; 
    b. pendapatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK); 
    c. pendapatan lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.