Dewan Ketahanan Nasional

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 7932 kali

Website : https://dkn.go.id/
Dasar Hukum : KEPPRES No 101 Tahun 1999
Sinopsis : SINOPSIS KEPPRES NOMOR 101 TAHUN 1999 TENTANG DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
  1. Untuk mengubah nomenklatur, tugas dan fungsi Dewan Pertahanan Keamanan menjadi dewan Ketahanan Nasional;
  2. Wantannas adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
  3. Tugas: membantu Presiden dalam menyelenggarakan gerakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia.
  4. Fungsi (Pasal 3).
  5. Setjen Wantannas adalah lembaga pemerintah non-departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden selaku Ketua Wantannas.
  6. Tugas Setjen: merumuskan rancangan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional untuk menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia.
  7. Fungsi Setjen (Pasal 6).
  8. Susunan organisasi Wantannas:
    a. Ketua Dewan : Presiden Republik Indonesia;
    b. Sekretaris Dewan: Sekretaris Jenderal Wantannas merangkap anggota;
    c. Anggota Dewan : Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri; Menteri Negara Koordiantor Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara; Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan; Menteri Negara Sekretaris Negara; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri; Menteri Pertahanan Keamanan; Menteri Penerangan; Menteri Kehakiman; Panglima ABRI; Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara.
  9. Susunan organisasi Setjen Wantannas terdiri dari :
    a. Sekretaris Jenderal Wantannas;
    b. Deputi Bidang Ssistem Nasional;
    c. Deputi Bidang Pengkajian dan Penginderaan;
    d. Deputi Bidang Politik dan Staretgi;
    e. Deputi Bidang Pengembangan;
    f. Pembantu Deputi;
    g. Staf Ahli.
  10. Setjen Wantannas dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal Wantannas.
  11. Sesjen Wantannas mempunyai tugas membantu Wantannas dalam melaksankan tugas dan wewenangnya serta memimpin Setjen Wantannas.
  12. Di lingkungan Setjen Wantannas dapat dibentuk Staf Ahli.
  13. Anggota tambahan, anggota panitia ad-hoc dan/atau kelompok kerja diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
    a. Pejabat eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Sesjen Wantannas.
    b. Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Sesjen Wantannas.
  14. Eselonisasi:
    a. Sekretaris Jenderal adalah jabatan eselon Ia.
    b. Deputi adalah jabatan eselon Ia.
    c. Pembantu Deputi adalah jabatan setinggi-tingginya eselon Ib dan serendah-rendahnya eselon IIa.
    d. Staf Ahli adalah jabatan setingi-tingginya eselon Ib dan serendah-rendahnya eselon IIa.
  15. Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Wantannas dan Setjen Wantannas dibebankan pada anggaran belanja negara yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
  16. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1970 tentang dewan Pertahanan Keamanan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1991, dan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1975 tentang Penyempurnaan Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1991, dinyatakan tidak berlaku.