Dewan Ketahanan Pangan

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 3704 kali

Dasar Hukum : PERPRES No 83 Tahun 2006
Sinopsis : SINOPSIS PERPRES NOMOR 83 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN KETAHANAN PANGAN
  1. Untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, telah dibentuk Dewan Ketahanan Pangan dengan Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang Dewan Ketahanan Pangan.
  2. Disebut jelas sebagai LNS.
  3. Dipimpin oleh seorang ketua.
  4. Tugas membantu Presiden dalam :
    a. Merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional;
    b. Melaksanakan evaluasi dan pengendalian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional.
  5. Tugas meliputi: kegiatan di bidang penyediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi.
  6. Susunan organisasi (Pasal 3).
  7. Ketua Dewan dapat mengundang Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat tertentu, tokoh masyarakat serta unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan Dewan, dan mengikutsertakannya dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional.
  8. Dewan dibantu oleh Sekretariat Dewan yang dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan melalui Ketua Harian.
  9. Sekretariat Dewan secara ex-officio dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan yang merupakan unit kerja struktural di lingkungan Departemen Pertanian.
  10. Tugas sekretariat: memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada Dewan.
  11. Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Provinsi sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Provinsi membentuk Dewan Ketahanan Pangan Provinsi yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Dewan Provinsi yang diketuai oleh Gubernur.
  12. Tugas (Pasal 8).
  13. Organisasi, susunan keanggotaan dan tata kerja Dewan Provinsi ditetapkan oleh Gubernur selaku Ketua Dewan Provinsi.
  14. Dibantu oleh Sekretariat Dewan Provinsi Yang dipimpin oleh seorang Sekretariat yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Provinsi.
  15. Sekretariat Dewan Provinsi secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja/perangkat daerah provinsi yang menangani tugas dan fungsi ketahanan pangan.
  16. Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kabupaten/Kota sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Dewan Kabupaten/Kota yang diketuai oleh Bupati/Walikota.
  17. Tugas (Pasal 11).
  18. Organisasi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Dewan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota selaku Ketua Dewan Kabupaten/Kota.
  19. Dibantu oleh Sekretariat yangdipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kabupaten/Kota
  20. Sekretariat Dewan Kabupaten/Kota secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja/perangkat daerah Kabupaten/Kota yang menangani tugas dan fungsi ketahanan pangan.
  21. Tata kerja (Pasal 13, 14, 15, dan 16).
  22. Pembiayaan:
    a. Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan dibebankan kepada anggaran Departemen Pertanian.
    b. Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Provinsi dibebankan kepada APBD Provinsi.
    c. Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Kabupaten/Kota dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota.
  23. Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang Dewan Ketahanan Pangan dinyatakan tidak berlaku.