Dewan Pengupahan Nasional

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 9739 kali

Dasar Hukum :

UU 13 Tahun 2003

KEPPRES nomor 107 Tahun 2004

Sinopsis : SINOPSIS KEPPRES NOMOR 107 TAHUN 2004 TENTANG DEWAN PENGUPAHAN
    1. Amanat Pasal 98 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
    2. Disebut jelas sebagai LNS dan bersifat triparti.
    3. Dewan Pengupahan terdiri dari :
      a. Dewan Pengupahan Nasional yang selanjutnya disebut Depenas dibentuk oleh Presiden;
      b. Dewan Pengupahan Provinsi yang selanjutnya disebut Depeprov dibentuk oleh Gubernur;
      c. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Depekab/Depeko dibentuk oleh Bupati/ Walikota.
    4. Tugas: memberikan saran, dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.
    5. Keanggotaan:
      a. terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, Perguruan Tinggi, dan Pakar.
      b. Keanggotaan dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dengan komposisi perbandingan 2:1:1.
      c. Keanggotaan/ dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan.
    6. Keseluruhan anggota berjumlah gasal.
    7. Susunan keanggotaan:
      a. Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah;
      b. Wakil Ketua, sebanyak 2 orang merangkap sebagai anggota masing-masing dari unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan Organisasi pengusaha;
      c. Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah yang mewakili instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
      d. Anggota.
    8. Dibentuk sekretariat oleh Menteri untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
    9. Dapat membentuk komisi untuk melaksanakan tugas tertentu.
    10. Anggota diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
    11. Syarat pengangkatan (Pasal 11).
    12. Anggota diangkat untuk 1 kali masa jabatan selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
    13. Pemberhentian anggota (Pasal 14).
    14. Tata kerja (Pasal 17).
    15. Menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kepada Presiden melalui Menteri.
    16. Biaya dibebankan kepada dibebankan kepada Anggaran Belanja Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang etenagakerjaan.
    17. Tugas Depeprov (Pasal 21).
    18. Keanggotan Depeprov:
      a. Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, Perguruan Tinggi, dan Pakar.
      b. Keanggotaan dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dengan komposisi perbandingan 2:1:1.
      c. Keanggotaan/ dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan.
    19. Keseluruhan anggota berjumlah gasal.
    20. Susunan keanggotaan:
      a. Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah.
      b. Wakil Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Perguruan Tinggi/Pakar.
      c. Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah yang mewakili Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
      d. Anggota.
    21. Dibantu oleh sekretariat untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas.
    22. Dapat membentuk komisi untuk melaksanakan tugas tertentu.
    23. Anggota Depeprov diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
    24. Syarat anggota Depeprov (Pasal 28).
    25. Pemberhentian Depeprov (Pasal 31).
    26. Pembiayaan dibebankan kepada APBD Provinsi.
    27. Tugas Depekab/ Depeko (Pasal 38).
    28. Keanggotaan:
      a. Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perguruan Tinggi dan Pakar.
      b. komposisi perbandingan 2:1:1.
      c. unsur Perguruan Tinggi dan Pakar jumlahnyadisesuaikan menurut kebutuhan.
    29. Keseluruhan anggota berjumlah gasal.
    30. Susunan keanggotaan:
      a. Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah.\Wakil Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur perguruan tinggi/pakar;
      b. Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah yang mewakili Satuan Organisasi Perangkap Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang di bidang ketenagakerjaan;
      c. Anggota.
    31. Dibantu oleh sekretariat untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas.
    32. Dapat membentuk komisi untuk melaksanakan tugas tertentu.
    33. Anggota Depekab/Depeko diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usul Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
    34. Syarat pengangkatan (Pasal 45).
    35. Pemberhentian (Pasal 48).
    36. Pembiayaan dibebankan kepada APBD Kabupaten/ Kota.
    37. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1969 tentang Dewan Penelitian Pengupahan Nasional, dinyatakan tidak berlaku.