Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 3948 kali

Dasar Hukum :

UU Nomor 23 Tahun 2014

PERPRES Nomor 91 Tahun 2015

Sinopsis : SINOPSIS PERPRES NOMOR 91 TAHUN 2015 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
  1. Amanat Pasal 397 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. DPOD dibentuk dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 
  3. Tugas (Pasal 3), fungsi (Pasal 4).
  4. DPOD dapat memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan dana desa.
  5. DPOD bertanggungjawab kepada Presiden.
  6. Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPOD dibentuk sekretariat.
  7. Susunan keanggotaan DPOD terdiri atas:
    a. Wakil Presiden selaku ketua merangkap anggota;
    b. Menteri Dalam Negeri selaku sekretaris merangkap anggota;
    c. Menteri Keuangan selaku wakil sekretaris merangkap anggota;
    d. Para Menteri terkait sebagai anggota; dan
    e. Perwakilan kepala daerah sebagai anggota.
  8. Susunan keanggotaan DPOD ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  9. DPOD dapat melakukan koordinasi dengan instansi/ lembaga terkait.
  10. Sekretariat DPOD berkedudukan di Kementerian Dalam Negeri dan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rancangan kebijakan, serta memberikan pelayanan teknis administrasi pelaksanaan tugas DPOD.
  11. Sekretariat DPOD dibantu oleh tenaga ahli.
  12. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan tata kerja Sekretariat DPOD diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
  13. Pendanaan bersumber bersumber dari APBN pada bagian anggaran Kementerian Dalam Negeri.
  14. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.