Dewan Riset Nasional

Share berita ke :

Jumat, 28 September 2018
Di baca 1484 kali

Dasar Hukum :

UU Nomor 18 Tahun 2002

PERPRES Nomor 16 Tahun 2005

Sinopsis : SINOPSIS PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2005 TENTANG DEWAN RISET NASIONAL
  1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang Dewan Riset Nasional dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu untuk disempurnakan.
  2. Disebut jelas sebagai LNS dan merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Tugas: 
    a. membantu Menteri dalam merumuskan arah dan prioritas utama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi; 
    b. memberikan berbagai pertimbangan kepada Menteri dalam penyusunan kebijakan strategis pembangunan nasional ilmu pengetahuan dan teknologi.
  4. Susunan keanggotaan:
    a. Ketua merangkap anggota; 
    b. Wakil Ketua merangkap anggota; 
    c. Sekretaris merangkap anggota; 
    d. Anggota.
  5. Ketua, Wakil Ketua, dan dalam susunan keanggotaan, ditetapkan dan dipilih sendiri oleh para Anggota Dewan Riset Nasional melalui tata cara yang diatur oleh Dewan Riset Nasional.
  6. Keanggotaan berjumlah paling banyak 100 orang, ditambah perwakilan Dewan Riset Daerah.
  7. Syarat anggota (Pasal 13).
  8. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat.
  9. Kepala Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Dapat membentuk Komisi Teknis.
  11. Keanggotaan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
  12. Keanggotaan diangkat untuk masa jabatan selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
  13. Berakhirnya keanggotaan (Pasal 19).
  14. Ketentuan mengenai tata kerja diatur lebih lanjut oleh Dewan Riset Nasional.
  15. Biaya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Negara Riset dan Teknologi.
  16. Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang Dewan Riset Nasional, dinyatakan tidak berlaku.a