Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Share berita ke :

Jumat, 28 September 2018
Di baca 2639 kali

Alamat Website

 

:

 

http://www.wantiknas.go.id

 

Dasar Hukum : KEPPRES Nomor 1 Tahun 2014 
Sinopsis

:

 

SINOPSIS DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL (KEPPRES NOMOR 1 TAHUN 2014)
  1. Membentuk Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional, yang selanjutnya disebut Dewan TIK Nasional.
  2. Dewan TIK Nasional mempunyai tugas:
    a. merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten;
    b. melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
    c. melakukan koordinasi nasional dengan instansi Pemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan
    d. memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien.
  3. 3. Susunan keanggotaan Dewan TIK Nasional:
    a. Tim Pengarah
    b. Tim Pelaksana
    c. Tim Penasihat:
  4. Ketua Harian Tim Pengarah dapat menambah keanggotaan Tim Pelaksana
  5. Untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan TIK Nasional dapat dibentuk Kelompok Kerja dan Sekretariat Dewan TIK Nasional.
  6. Tugas dan susunan keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat Dewan TIK Nasional ditetapkan oleh Ketua Harian Tim Pengarah.
  7. Dewan TIK Nasional menyelenggarakan Rapat Pleno paling kurang 2 kali dalam satu tahun yang dipimpin oleh Ketua Tim Pengarah.
  8. Rapat Koordinasi Teknis dapat diselenggarakan bila diperlukan paling kurang 3 bulan sekali, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Pengarah atau Ketua Harian Tim Pengarah.
  9. Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja Dewan TIK Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Harian Tim Pengarah.
  10. Dewan TIK Nasional dalam pelaksanaan tugasnya, dapat melibatkan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan pihak lain yang dipandang perlu.
  11. Segala biaya dibebankan kepada APBN pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.