Klasifikasi LNS Berdasarkan Sumber Pendanaan Lain

Share berita ke :

Kamis, 20 September 2018
Di baca 5733 kali

SUMBER PENDANAAN LAIN

1.  Badan Amil Zakat Nasional : APBN dan Hak Amil
 2. Badan Olahraga Profesional dan BOPI Provinsi : Sumber keuangan dari program kemitraan dan kerjasama, sumbangan masyarakat yang tidak mengikat, sumber lain yang tidak bertentangan dengan PUU, serta dapat memperoleh dukungan dana dari Pemerintah dan Pemda yang berasal dari APBN dan APBD
 3. Badan Otorita Danau Toba : APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan PUU
 4. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas : Anggaran biaya operasional Badan Pengatur untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai modal awal dibebankan kepada APBN dan selanjutnya dibiayai dari iuran Badan Usaha yang diaturnya
 5. Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik : Anggaran dibebankan kepada APBN dan sumber-sumber lain yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
 6. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura : APBN dan sumber pendanaan lain yang sah
 7. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang : a) pemangku kepentingan;
      b) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
      c) Bantuan dana yang bersumber dari APBN dan/ atau APBD bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Badan Promosi Pariwisata Indonesia : a) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat; dan
    : b) sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang: : a) pendapatan sendiri untuk membiayai rumah tangganya;
      b) pendapatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK);
      c) pendapatan lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 10. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus : a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
      b) sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
 11. Dewan Pers : a) organisasi pers;
      b) perusahaan pers;
      c) bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
 12. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional : APBN pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 13. Komisi Nasional Disabilitas : a) anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
      b)  sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat
 14. Komisi Penyuluhan Nasional : a) Sumber pembiayaan untuk penyuluhan disediakan melalui APBN, baik secara sektoral maupun lintas sektoral, rnaupun sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat
      b) Pembiayaan penyuluhan yang berkaitan dengan tunjangan jabatan fungsional dan profesi, biaya operasional penyuluh PNS, serta sarana dan prasarana bersumber dari APBN
 15. Komite Nasional Keuangan Syariah : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pendanaan lain yang tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
 16. Konsil Tenaga Keperawatan : APBN dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
 17. Konsil Tenaga Kesehatan : APBN dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
 18. Otoritas Jasa Keuangan : Anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
 19. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan : APBN, APBD, dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan PUU.