Klasifikasi LNS di Daerah dengan Pembebanan Anggaran APBD

Share berita ke :

Selasa, 18 September 2018
Di baca 3942 kali

LNS DI DAERAH DENGAN PEMBEBANAN ANGGARAN PADA APBD

1. Badan Amil Zakat Nasional (APBD tingkat provinsi dan APBD tingkat kabupaten/kota, dan Hak Amil)
 2. Badan Olahraga Profesional (sumber keuangan dari program kemitraan dan kerjasama, sumbangan masyarakat yang tidak mengikat, sumber lain yang tidak bertentangan dengan PUU, serta dapat memperoleh dukungan dana dari Pemerintah dan Pemda yang berasal dari APBN dan APBD)
 3. Badan Koordinasi Penyuluhan (APBD tingkat provinsi)
 4. Badan Pelaksana Penyuluhan (APBD tingkat kabupaten/kota)
 5. Badan Pengawas Rumah Sakit (APBD tingkat provinsi)
 6. Badan Pengelola (Perbatasan) di Tingkat Daerah (APBD tingkat provinsi dan APBD tingkat kabupaten/kota)
 7. Dewan Ketahanan Pangan (APBD tingkat provinsi dan APBD tingkat kabupaten/kota)
 8. Dewan Kawasan Ekonomi Khusus di tingkat Provinsi:
  a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
  b) sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 9. Dewan Pengupahan (APBD tingkat provinsi dan APBD tingkat kabupaten/kota)
 10. Dewan Sumber Daya Air di Daerah (APBD tingkat provinsi dan APBD tingkat kabupaten/kota)
 11. Komisi Informasi (APBD tingkat provinsi dan APBD tingkat kabupaten/kota)
 12. Komisi Nasional Disabilitas
  a) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
  b) sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
 13. Komisi Nasional Lanjut Usia (APBD tingkat provinsi dan APBD tingkat kabupaten/kota)
 14. Komisi Penanggulangan AIDS (APBD tingkat provinsi dan APBD tingkat kabupaten/kota)
 15. Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (pada anggaran instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan provinsi dan kabupaten/kota)
 16. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (APBD)
 17. Komisi Penyuluhan:
  a) Sumber pembiayaan untuk penyuluhan disediakan melalui APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota, baik secara sektoral maupun lintas sektoral, rnaupun sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  b) Pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhan.
 18. Komisi Perlindungan Anak Daerah (APBD tingkat provinsi dan APBD tingkat kabupaten/kota)
 19. Lembaga Kerja Sama Tripartit (APBD tingkat provinsi dan APBD tingkat kabupaten/kota)
 20. Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (APBD tingkat provinsi)
 21. Ombudsman Republik Indonesia (APBD tingkat provinsi dan APBD tingkat kabupaten/kota)
 22. Perwakilan PPATK di daerah
 23. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (APBD tingkat provinsi dan APBD tingkat kabupaten/kota, serta sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan PUU)