Komisi Aparatur Sipil Negara

Share berita ke :

Jumat, 28 September 2018
Di baca 4904 kali

Website

 

:

 

http://www.kasn.go.id 

 

Dasar Hukum :

UU Nomor 5 Tahun 2014

PERPRES Nomor 118 Tahun 2014

 

Sinopsis

:

 

SINOPSIS KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (UU NOMOR 5 TAHUN 2014 DAN PERPRES NOMOR 118 TAHUN 2014)
  1. Disebut jelas sebagai LNS yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
  2. KASN berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN.
  3. Tujuan KASN (Pasal 28 UU No. 5/ 2014).
  4. Fungsi KASN: mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
  5. Tugas:
    a. menjaga netralitas Pegawai ASN;
    b. melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan
    c. melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.
  6. KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
  7. KASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang 1 kali pada akhir tahun kepada Presiden.
  8. Susunan KASN:
    a. 1 orang ketua merangkap anggota;
    b. 1 orang wakil ketua merangkap anggota, dan
    c. 5 orang anggota.
  9. KASN dibentuk paling lama 6 bulan sejak diundangkan UU No. 5/ 2014.
  10. Dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik dan perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah, KASN dibantu oleh Sekretariat KASN yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
  11. Tugas Sekretariat: memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada KASN.
  12. Fungsi Sekretariat KASN (Pasal 3 Perpres No. 118/ 2014), Wewenang (Pasal 4 Perpres No. 118/ 2014)
  13. Anggaran KASN dibebankan pada APBN.