Komisi Banding Paten

Share berita ke :

Senin, 15 Oktober 2018
Di baca 1755 kali

Website

 

:

 

http://laman.dgip.go.id/layanan-kekayaan-intelektual/paten/komisi-banding-paten

Dasar Hukum

PP Nomor 40 Tahun 2005

 

Sinopsis

 

SINOPSIS PP NOMOR 40 TAHUN 2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING PATEN
  1. Amanat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten.
  2. Komisi Banding Paten adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual. 
  3. Susunan organisasi beranggotakan paling banyak 15 orang yang terdiri atas:
    a.    seorang Ketua merangkap Anggota; 
    b.    seorang Wakil Ketua merangkap Anggota; dan 
    c.    Anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan dan Pemeriksa Senior.
  4. Syarat anggota (Pasal 3).
  5. Pemeriksa Senior yang dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Banding adalah Pemeriksa Paten pada Direktorat Jenderal yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Paten Muda dengan pangkat Penata Tingkat I/Golongan III/d.
  6. Anggota Komisi Banding diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. 
  7. Masa jabatan Anggota Komisi Banding adalah 3 tahun. 
  8. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding dipilih dari dan oleh para Anggota Komisi Banding. 
  9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding yang dipilih ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  10. Berakhirnya anggota (Pasal 5).
  11. Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. 
  12. Tugas (Pasal 7).
  13. Fungsi: pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian, penilaian, dan penganalisisan, serta pemberian keputusan terhadap permohonan banding.
  14. Sekretaris dijabat oleh seorang pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang lingkup tugasnya mencakup pelayanan administrasi Banding Paten, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. 
  15. Sekretaris dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh staf yang berasal dari Direktorat Jenderal. 
  16. Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
  17. Pembiayaan dibebankan kepada APBN.