Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik

Share berita ke :

Senin, 15 Oktober 2018
Di baca 3215 kali

Website

 

:

 

http://indonesiabch.or.id/kkh-prg/

Dasar Hukum

PERPRES Nomor 39 Tahun 2010

PERPRES Nomor 53 Tahun 2014

 

Sinopsis

 

SINOPSIS PERPRES NOMOR 53 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
  1. Amanat Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.
  2. KKH PRG disebut jelas sebagai LNS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  3. Beranggotakan 19 orang terdiri atas unsur Pemerintah, perguruan tinggi dan masyarakat, terdiri atas:
    a.    Ketua merangkap Anggota;
    b.    Wakil Ketua Bidang Keamanan Pangan merangkap Anggota;
    c.    Wakil Ketua Bidang Keamanan Pakan merangkap Anggota;
    d.    Wakil Ketua Bidang Keamanan Lingkungan merangkap Anggota; dan Anggota.
  4. Keanggotaan KKH PRG diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  5. Masa jabatan Keanggotaan KKH PRG selama 4 tahun.
  6. Tugas (Pasal 6), Fungsi (Pasal 7).
  7. KKH PRG mempunyai kewenangan menugaskan Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disingkat TTKH PRG untuk melakukan pengkajian dokumen teknis dan uji lanjutan keamanan hayati.
  8. Untuk mendukung fungsi KKH PRG dalam penyelenggaraan layanan dan pengelolaan informasi dibentuk BKKH.
  9. KKH PRG wajib menjaga kerahasiaan informasi dari pengkajian keamanan lingkungan, keamanan pangan, dan/atau keamanan pakan PRG yang bersifat komersial yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual.
  10. KKH PRG dibantu sekretariat yang berkedudukan di unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang konservasi keanekaragaman hayati pada Kementerian Lingkungan Hidup.
  11. Tugas sekretariat: mendukung pelayanan teknis administrasi.
  12. Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja KKH PRG ditetapkan oleh Ketua KKH PRG.
  13. Pembiayaan dibebankan kepada APBN Kementerian Lingkungan Hidup.