Komisi Kejaksaan

Share berita ke :

Senin, 15 Oktober 2018
Di baca 1218 kali

Website

 

:

 

https://komisi-kejaksaan.go.id/

Dasar Hukum

UU Nomor 16 Tahun 2004

PERPRES Nomor 18 Tahun 2011

 

Sinopsis

 

SINOPSIS PERPRES NOMOR 18 TAHUN 2011  TENTANG KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
  1. Amanat Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
  2. Disebut jelas sebagai LNS yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.
  3. Tugas (Pasal 3), Wewenang (Pasal 4).
  4. Rekomendasi Komisi Kejaksaan (Pasal 9).
  5. Keanggotaan Komisi Kejaksaan terdiri dari: 
    a.    Unsur masyarakat sebanyak 6 orang, terdiri dari praktisi/ akademisi hukum, tokoh masyarakat, dan/atau pakar tentang Kejaksaan 
    b.    Yang mewakili Pemerintah sebanyak 3 orang.
  6. Susunan keanggotaan Komisi Kejaksaan terdiri atas : 
    a.    Ketua merangkap anggota; 
    b.    Wakil Ketua merangkap anggota; 
    c.    Sekretaris merangkap anggota; 
    d.    6 orang Anggota.
  7. Komisi Kejaksaan dibantu Sekretariat Komisi Kejaksaan  yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Kejaksaan. 
  8. Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan adalah jabatan struktural Eselon IIa yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas usul Komisi Kejaksaan.
  9. Sekretariat Komisi Kejaksaan terdiri dari beberapa Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari beberapa Sub Bagian:
    a.    Kepala Bagian adalah jabatan struktural Eselon IIIa. 
    b.    Kepala Sub Bagian adalah jabatan struktural Eselon IVa.
  10. Ketentuan mengenai tata kerja Komisi Kejaksaan diatur lebih lanjut oleh Komisi Kejaksaan.
  11. Anggota Komisi Kejaksaan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  12. Syarat pengangkatan (Pasal 27).
  13. Pemberhentian (Pasal 36).
  14. Pembiayaan dibebankan pada APBN cq. Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.