Komisi Kepolisian Nasional

Share berita ke :

Senin, 15 Oktober 2018
Di baca 8131 kali

Website

 

:

 

http://kompolnas.go.id/

 

Dasar Hukum

UU Nomor 2 Tahun 2002

PERPRES Nomor 17 Tahun 2011

 

Sinopsis

 

SINOPSIS PERPRES NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
  1. Amanat Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Disebut jelas sebagai LNS yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden..
  3. Fungsi (Pasal 3), Tugas (Pasal 4), Wewenang (Pasal 7).
  4. Kewajiban Kompolnas (Pasal 13).
  5. Keanggotaan:
    a.    Pemerintah sebanyak 3 orang;
    b.    Pakar Kepolisian sebanyak 3 orang; dan
    c.    Tokoh Masyarakat sebanyak 3 orang.
  6. Susunan keanggotaan:
    a.    Ketua merangkap anggota;
    b.    Wakil Ketua merangkap anggota;
    c.    Sekretaris merangkap anggota; dan
    d.    6 orang Anggota.
  7. Kompolnas dibantu Sekretariat Kompolnas.
  8. Tugas sekretariat: memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Kompolnas.
  9. Susunan organisasi Sekretariat:
    a.     Bagian adalah jabatan struktural eselon Illa.
    b.    Sub Bagian adalah jabatan struktural eselon IVa.
  10. Syarat pengangkatan (Pasal 28).
  11. Pemberhentian dengan hormat (Pasal 33), Pemberhentian tidak dengan hormat (Pasal 34).
  12. Pembiayaan dibebankan pada APBN cq. anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.