Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Share berita ke :

Senin, 15 Oktober 2018
Di baca 2705 kali

Website

 

:

 

www.komnasperempuan.go.id/

Dasar Hukum

PERPRES Nomor 65 Tahun 2005

 

Sinopsis

 

SINOPSIS PERPRES NOMOR 65 TAHUN 2005 TENTANG KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
  1. Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
  2. Tujuan: 
    a.    mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia; 
    b.    meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan.
  3. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berasaskan Pancasila dan bersifat independen.
  4. Tugas (Pasal 4).
  5. Susunan organisasi: 
    a.    Komisi Paripurna; 
    b.    Badan Pekerja.
  6. Komisi Paripurna merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
  7. Persyaratan anggota Komisi Paripurna (Pasal 12).
  8. Ketentuan mengenai masa jabatan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Paripurna diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Badan Pekerja dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
  10. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Presiden.
  11. Pembiayaan dibebankan kepada APBN.
  12. Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dinyatakan tidak berlaku.