Komisi Nasional Disabilitas

Share berita ke :

Senin, 15 Oktober 2018
Di baca 3920 kali

Dasar Hukum

UU Nomor 8 Tahun 2016

 

Sinopsis

 

SINOPSIS KOMISI NASIONAL DISABILITAS ( UU NO. 8/ 2016)
  1. KND dibentuk dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
  2. Tugas:  melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. 
  3. Fungsi: 
    a.    penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; 
    b.    pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; 
    c.    advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan 
    d.    pelaksanaan kerja sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait. 
  4. Sumber pendanaan:
    a.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 
    b.    anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan 
    c.    sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
  5. KND harus sudah dibentuk paling lama 3 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.