Komisi Nasional Lanjut Usia

Share berita ke :

Senin, 15 Oktober 2018
Di baca 4647 kali

Website

 

:

 

www.komnaslansia.go.id/

Dasar Hukum

KEPPRES Nomor 052 Tahun 2004

 

Sinopsis

 

SINOPSIS KEPPRES NOMOR 52 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
  1. Amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
  2. Disebut jelas sebagai LNS.
  3. Tugas: 
    a.    membantu Presiden dalam mengkoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan social lanjut usia;
    b.    memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
  4. Keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia terdiri dari unsur
  5. Pemerintah dan masyarakat yang berjumlah paling banyak 25 orang.
  6. Susunan keanggotaan terdiri dari :
    a.    Ketua I merangkap anggota;
    b.    Ketua II merangkap anggota;
    c.    Wakil Ketua I merangkap anggota;
    d.    Wakil Ketua II merangkap anggota;
    e.    Sekretaris merangkap anggota;
    f.    Anggota.
  7. Komisi Nasional Lanjut Usia dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Komisi Nasional Lanjut Usia.
  8. Anggota Komisi Nasional Lanjut Usia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  9. Beakhirnya keanggotaan (Pasal 13).
  10. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Komisi Nasional Lanjut Usia diatur oleh Komisi Nasional Lanjut Usia.
  11. Pembiayaan dibebankan kepada APBN.
  12. Di Propinsi dan Kabupaten/ Kota dapat dibentuk Komisi Propinsi Lanjut Usia dan Komisi Kabupaten/ Kota Lanjut Usia.
  13. Komisi Propinsi Lanjut Usia ditetapkan oleh Gubernur, Komisi Kabupaten/ Kota Lanjut Usia ditetapkan oleh Bupati/ Walikota.
  14. Komisi Propinsi Lanjut Usia dan Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia berkoordinasi dengan Komisi Nasional Lanjut Usia.