Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Share berita ke :

Senin, 15 Oktober 2018
Di baca 1134 kali

Website

:

http://kpk.go.id/    

 

Dasar Hukum

UU Nomor 030 Tahun 2002

 

Sinopsis

 

SINOPSIS UU NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
  1. Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Tujuan: meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Asas (Pasal 5).
  4. Tugas (Pasal 6), Wewenang (Pasal 7), Kewajiban (Pasal 15).
  5. Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
  6. KPK terdiri atas: 
    a.    Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
    b.    Tim Penasihat yang terdiri dari 4 Anggota; dan
    c.    Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.
  7. KPK berwenang mengangkat Tim Penasihat.
  8. Fungsi Tim Penasihat: memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
  9. Ketentuan mengenai prosedur tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
  10. KPK dibantu oleh Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
  11. KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
  12. Pembiayaan dibebankan pada APBN.